Banda Aceh – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh dalam mewujudkan tata kelola lahan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diawali dengan penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum agraria.
Rapat koordinasi tindak lanjut Ingub ini digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (31/10/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah Kepala SKPA terkait.
“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” tegas Sekda Aceh, M. Nasir.
Menurut Nasir, penataan difokuskan pada HGU aktif yang bermasalah. Kriterianya mencakup tiga hal utama:
-
Perusahaan mengelola lahan melebihi izin dan mengklaim area di luar batas HGU.
-
Perusahaan tidak membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
-
Lahan HGU ditelantarkan hingga tidak berproduksi.
“Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU bermasalah. Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” jelas Nasir.
Ia menambahkan, banyak konflik lahan di Aceh terjadi karena perusahaan beroperasi di luar wilayah izin HGU, yang menimbulkan keluhan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.
Penataan ulang dan pengukuran HGU bermasalah diharapkan menjadi kunci penyelesaian konflik agraria di Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga berencana mengalihkan HGU yang sudah habis masa izinnya menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk tim teknis penataan HGU.
“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan, dalam pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan pemegang hak guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” tegas Arinaldi.
BPN mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai hukum dan sebagian akan diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat.
Selain penataan HGU, Pemerintah Aceh juga tengah menyiapkan langkah serupa di sektor pertambangan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat nyata bagi daerah.






