Instruksi Tegas Mualem: Hentikan Tambang Ilegal, Cabut Izin Nakal

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen serius Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang lebih strategis, terpadu, dan berkelanjutan.

“Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

Instruksi tersebut menekankan sejumlah poin utama yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh, termasuk penertiban pertambangan ilegal, penghentian total penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang, serta penataan izin usaha agar sesuai RTRW, KKPR, dan kajian lingkungan.

Selain itu, seluruh perizinan usaha/non-usaha di luar kawasan hutan wajib diinventarisasi dan diverifikasi. Bagi yang melanggar, Pemerintah Aceh menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, pembekuan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Instruksi ini juga menyentuh isu lahan terbengkalai. Tanah atau konsesi yang tidak diusahakan harus diusulkan masuk ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah.

Instruksi ini juga mengikat dinas-dinas teknis. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh diwajibkan berkonsultasi dengan tim penataan sebelum mengeluarkan izin pertambangan, PBPH, hingga perpanjangan HGU. Dinas ESDM ditugaskan menertibkan IUP Operasi Produksi serta menyiapkan database tambang. Dinas LHK diminta fokus menata izin pemanfaatan hutan, sementara Dinas Pertanian dan Perkebunan wajib menertibkan izin usaha perkebunan dan memastikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat berjalan.

“Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh di masa depan,” tutup Ampon Man.

Instruksi ini mulai berlaku 29 September 2025 dan wajib dilaksanakan penuh oleh semua pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *