Banda Aceh – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh bersama puluhan organisasi kepemudaan (OKP) se-Aceh resmi menyatakan sikap menolak keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di Aceh masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dalam pernyataan bersama yang dibacakan di Banda Aceh, Sabtu (14/6/2025), para pemuda Aceh menyebut bahwa pulau-pulau tersebut secara historis, sosiologis, dan legal merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.
Baca juga : Jangan Geser Pulau Kami: Aceh Bukan Daerah Mainan Jakarta
“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyangkut martabat dan sejarah panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPD KNPI Aceh.
Para pemuda menilai, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam menetapkan batas wilayah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh, serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 Tahun 2006, yang merupakan hasil dari MoU Helsinki.
Dalam pernyataan sikap tersebut, DPD KNPI Aceh dan seluruh OKP se-Aceh menuntut:
-
Presiden Prabowo Subianto mencabut Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 karena dinilai inkonstitusional dan meresahkan rakyat Aceh.
-
Presiden diminta mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
-
DPR-RI asal Aceh diminta segera menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan ini.
-
Pemerintah Aceh dan DPRA diminta segera membentuk Tim Advokasi Khusus untuk mempertahankan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
“Persoalan ini sangat sensitif. Salah kelola bisa berdampak pada perdamaian yang selama ini sudah dijaga pasca-MoU Helsinki,” ujar perwakilan OKP lainnya.
Pernyataan sikap itu diteken oleh lebih dari 30 organisasi pemuda, termasuk GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IPNU, Fatayat NU, BM PAN, GPII, BKPRMI, hingga IPEUTABA.
Mereka meminta seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dan tidak tinggal diam terhadap dugaan perampasan wilayah ini.