Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dinilai berlebihan serta tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik kota. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.
Dalam Rakornas tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penataan ruang publik agar kota-kota di Indonesia terlihat lebih tertib, bersih, indah, dan asri.
“Dalam rangka Indonesia asri, saya minta kepala pemerintah daerah, tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak! Turis datang tidak untuk lihat spanduk,” tegas Presiden dalam arahannya kepada para kepala daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar menyatakan pihaknya telah mulai melakukan penataan media promosi luar ruang di wilayah kota.
“Penertiban ini adalah bagian dari pelaksanaan arahan Presiden. Kita ingin kota ini tertata, nyaman dipandang, dan memiliki identitas yang jelas,” kata Sayuti, Selasa (4/2/2026).
Menurutnya, pemasangan baliho dan spanduk yang tidak terkontrol dapat mengganggu estetika kota dan menutupi karakter daerah. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi mengurangi daya tarik kota bagi wisatawan.
“Wisatawan datang ingin melihat wajah kota, bukan deretan iklan, spanduk, dan baliho,” ujarnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga akan melibatkan pelaku usaha serta organisasi pengusaha, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dalam proses penataan tersebut. Tujuannya agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban dan keindahan kota.
Penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan secara bertahap oleh instansi terkait dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.






