“Uji forensik Bareskrim tidak memenuhi kaidah dari sebuah scientific crime investigation yang objektif dan transparan. Terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Jakarta – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai uji forensik yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap ijazah Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan kaidah penyidikan ilmiah. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyoroti pendekatan yang digunakan Bareskrim yang dinilai tidak objektif dan transparan.
“Uji forensik Bareskrim tidak memenuhi kaidah dari sebuah scientific crime investigation yang objektif dan transparan. Terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Rizal menilai penyidik tidak menerapkan metode penyidikan tindak pidana berbasis pendekatan ilmiah dan teknologi. Karena itu, TPUA mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus, meski Bareskrim telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Baca juga : Roy Suryo Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi, Sebut Hasil Labfor Belum Final
“Kami mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus,” tambah Rizal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah melakukan uji forensik yang melibatkan verifikasi fisik dan digital dari arsip SMA 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Penyelidik juga mengakses arsip di Fakultas Kehutanan UGM, termasuk data akademik, transkrip nilai, dan skripsi Jokowi. Skripsi tersebut bahkan tercatat sebagai satu-satunya yang sudah terdigitalisasi sebelum tahun 1990 di sistem Perpustakaan Terpadu Digital UGM.
Selain itu, ijazah Jokowi juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya. Dokumen asli yang diperiksa mencantumkan nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT dan tanggal kelulusan 5 November 1985.
Meski demikian, TPUA tetap menilai penyelidikan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam dan transparan melalui forum gelar perkara khusus.