30 Ditangkap, Ketua Ormas PP Tangsel Malah Kabur!

Jakarta – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangsel. Saat ini, MR telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Ade menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat MR. “Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi,” imbuhnya.

Awal Mula Kericuhan

Kericuhan bermula saat PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), selaku pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, hendak mulai beroperasi pada 20 Mei 2025. Namun, delapan pengurus dan 22 anggota Ormas Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi terhadap para pekerja dengan melarang aktivitas operasional, merusak palang parkir, serta mendorong hingga menyebabkan korban luka.

Korban, yang merupakan mitra sewa lahan parkir, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 22 Mei 2025. Ade menyebut, penguasaan lahan oleh ormas ini telah berlangsung selama delapan tahun, namun baru ditindak setelah insiden kekerasan tersebut.

30 Orang Jadi Tersangka

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan mengamankan total 30 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota Ormas PP. Berikut nama-nama pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • MS (Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel)

  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)

  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)

  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)

  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)

  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)

  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)

  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

Sementara 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas, yakni:
FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Dijerat Pasal Premanisme

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 169, 385, dan 335 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama, keanggotaan dalam perkumpulan jahat, penyerobotan lahan, serta perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

“Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” tegas Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *