Lhoksukon — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir untuk seluruh wilayah terdampak, demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, Senin (24/11/2025).
Penetapan status tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025 yang ditandatangani oleh Bupati H. Ismail A. Jalil, MM atau Ayah Wa, pada 23 November 2025. Status darurat berlaku selama 54 hari, mulai 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi di lapangan.
Menurut Muntasir, kebijakan ini diambil merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kajian BMKG Stasiun Klimatologi Aceh juga menempatkan Aceh Utara sebagai salah satu wilayah paling berpotensi banjir, dengan puncak musim hujan terjadi pada November–Desember 2025.
Baca Juga : Pemkab Salurkan Bantuan Pangan ke Empat Kecamatan di Aceh Utara
Ribuan Warga Terdampak
Muntasir menjelaskan, data sementara dari BPBD Aceh Utara per 23 November 2025 pukul 24.00 WIB mencatat banjir telah merendam sarana publik seperti sekolah, dayah, meunasah, kantor pemerintahan, tempat usaha, serta lahan pertanian, perkebunan, perikanan, hingga permukiman penduduk.
“Sebagian warga sudah mengungsi karena rumah dan fasilitas umum tidak dapat difungsikan. Aktivitas kehidupan dan penghidupan masyarakat ikut terganggu,” kata Muntasir.
Bencana banjir tersebut menggenangi 7 kecamatan dan 81 desa, masing-masing:
-
Tanah Jambo Aye (11 desa)
-
Seunedon (16 desa)
-
Baktiya (43 desa)
-
Samudera (1 desa)
-
Langkahan (1 desa)
-
Syamtalira Aron (1 desa)
-
Muara Batu (8 desa)
Total warga terdampak mencapai 3.985 jiwa dari 2.481 KK, dengan jumlah pengungsi mencapai 1.592 jiwa dari 519 KK. Pengungsi terdiri dari 54 ibu hamil, 319 balita, dan 89 lansia yang tersebar di delapan titik pengungsian.
Bupati Salurkan Bantuan Masa Panik
Muntasir menambahkan, Bupati Aceh Utara telah turun langsung menyalurkan bantuan masa panik ke sejumlah titik pengungsian, seperti Desa Matang Jurong di Kecamatan Tanah Jambo Aye; Paya Dua Uram; Lhok Rambideng; Ulee Rubek Timur di Seunedon; serta wilayah Baktiya dan Langkahan.
Bantuan yang diberikan berupa beras, makanan anak-anak, lauk pauk siap saji, makanan siap saji, biskuit, kecap, sambal, sarden, mi instan, telur, air mineral, dan minyak goreng.
“Penetapan status siaga darurat ini untuk memudahkan koordinasi percepatan penanganan bersama BPBA, BNPB, Dinas Sosial Aceh, Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya hingga awal Januari mendatang,” ujar Muntasir.






