Skandal Judi Online: Nama Budi Arie Muncul!

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, angkat suara terkait munculnya nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus judi online. Handoko menilai pemberitaan yang menyebut alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” ujar Handoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).

Handoko menegaskan, Budi Arie justru selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dikenal sebagai figur yang berada di garis depan dalam memberantas judi online. Ia menyebut surat dakwaan yang beredar tidak pernah menyebut Budi Arie mengetahui atau menerima uang sogokan.

“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” ungkap Handoko.

Lebih lanjut, Handoko menilai pentingnya keutuhan informasi agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi menyesatkan yang bisa merusak reputasi seseorang.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Menurut Handoko, proses hukum masih berjalan dan terbuka untuk umum, sehingga publik bisa mengakses informasi secara objektif dan independen. Ia meminta semua pihak untuk tidak menyimpangkan fakta hukum dengan asumsi tidak berdasar.

Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5). Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengalokasikan dana sogokan, dengan 50% disebutkan atas nama Budi Arie, meskipun tidak ada keterangan bahwa dana itu benar-benar diterima atau diketahui olehnya.

Para terdakwa dalam kasus ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Pada Oktober 2023, Budi Arie sempat meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto yang mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie.

Namun, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh Budi Arie. Handoko pun menekankan bahwa publik harus mengedepankan fakta hukum, bukan asumsi atau prasangka yang tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *